Adjustable premium
Hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan
kepada tertanggung tertentu, sebagai contoh pembaruan kontrak asuransi.
Banjir/Badai/ Gempa Bumi
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan atau kerusakan atas
kendaraan akibat peristiwa geologi dan meteorologi seperti gempa bumi,
letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, dan
banjir.
Deductible (Own Risk)
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak
ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil
dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk
mengurangi kerugian yang dialami oleh penanggung.
Comprehensive (All Risk)
Atau dengan kata lain kerugian gabungan adalah memberikan jaminan
kepada kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala resiko.
Grace period (Masa Tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di
mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga.
Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
Klaim
Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung atas obyek yang
diasuransikan yang disebabkan oleh resiko yang dijamin dalam polis.
Klausul
Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan
kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak atau
perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Penanggung
Badan hukum yang menerima limpahan resiko tertanggung atau biasa disebut perusahaan asuransi.
Perbuatan jahat (Malicious damage)
Adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan
atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta
benda tersebut, atau oleh pencuri atau perampok atau penjarah.
Personal accident (passengers & driver)
Memberikan jaminan terhadap kerugian fisik yang menyebabkan kematian
atau cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang
diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa
atau ditumpanginya.
Polis asuransi
Kontrak perjanjian antara penanggung dengan tertanggung tenang resiko yang akan dipertanggungkan. Lihat 9 Tips Memilih Asuransi Mobil yang Tepat.
Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada tertanggung atas obyek-obyek yang diasuransikan.
Risiko sendiri atau OR
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH-III) atau Third Party Liability(TPL) memberikan jaminan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung.
Penggantian biaya-biaya dan atau bantuan ahli hukum berkenan kerugian
dalam poin atas dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan
persetuuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang
diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik.
Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:
☛ Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
☛Bila tertanggung perorangan kepada istri atau suami atau anak-anaknya.
☛ Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya.
☛ Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya.
☛ Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah.
☛ Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung
di bawah penjagaanya atau diangkat atau dimuat diatas atau dibongkar
dari kendaraan yang dipertanggungkan.
Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut
dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai
persyaratan polis.
Tertanggung
Orang atau badan hukum yangmenjadi objek atau mengikuti plan asuransi.
Third party sharing agreement
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa
apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan
kecelakaan itu menyebabkan orang ketika menagalami luka-luka, maka klaim
pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang
menjadi angota agreement itu. Baca juga Mengenal Jenis Asuransi Mobil, TLO atau All Risk?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar