Tips Otomotif
- Secara umum, asuransi adalah bentuk perlindungan bila terjadi hal
yang tidak diinginkan pada aset yang kita miliki, baik itu jiwa, raga,
dan harta-benda.
Khusus untuk asuransi kendaraan, tentunya yang dilindungi adalah
kendaraan itu sendiri dari keteledoran kita ataupun kesalahan orang
lain. Bahkan, asuransi juga dapat melindungi harta-benda kita dari
faktor eksternal seperti bencana alam.
“Contoh sederhananya seperti ini, orang biasanya hanya memikirkan 'saya
tidak akan menabrak, saya sudah bisa mengemudi dengan benar dan aman',
tapi dia terkadang tidak memikirkan apakah orang lain juga seperti dia?”
papar Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication
& PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), mengomentari kesadaran
berasuransi masyarakat. “Nah, asuransi akan mengambil alih tanggung
jawab finansial bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, baik karena
kesalahan sendiri atau pun faktor eksternal lainnya.”
Namun semua itu membutuhkan biaya atau yang biasa disebut premi
asuransi. Premi dibayarkan pada setiap periode tertentu dan bervariasi
karena tergantung pada jenis asuransi, nilai aset yang diasuransikan, dan paket perlindungan.
JANGAN SALAH PILIH ASURANSI
Ada banyak jenis asuransi mobil di luar sana. Perlu ketelitian untuk mendapat asuransi yang tepat.
Berdasarkan kondisi pertanggungannya, asuransi mobil dibagi menjadi
dua. Pertama, Total Loss Only (TLO), yakni asuransi menjamin risiko
'total loss accident' atau biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari
harga kendaraan. Selain itu, 'total loss stolen' atau kehilangan akibat
pencurian juga menjadi tanggungan dalam asuransi jenis TLO.
Untuk jenis ini, preminya cukup satu persen dari harga mobil. Tapi,
jangan harap asuransi akan menanggung risiko jika kerusakan di bawah
angka 75% tersebut.
Pilihan kedua, adalah komprehensif atau all-risk. “Penggunaan kata
all-risk menimbulkan makna yang berbeda. Karena kata 'all-risk'
memberikan arti bahwa segala kerusakan akan ditanggung oleh pihak
asuransi, padahal tidak. Oleh karena itu, istilah all-risk sekarang
diganti dengan komprehensif,” tutur Laurentius Iwan Pranoto Sutanto,
Head Marketing Communication & PR PT Asuransi Astra Buana.
Asuransi jenis ini hanya menanggung kerusakan total atau total loss
dan kerusakan sebagian atau partial loss. Namun, kerusakan yang dijamin
oleh pihak asuransi pun memiliki batasan-batasan yang telah diatur.
Contohnya, kerusakan akibat banjir, angin topan, atau gempa bumi, tidak
akan ditanggung oleh pihak asuransi, kecuali ada perjanjian perluasan
tanggungan. Bagaimana dengan harganya?
Harga premi asuransi komprehensif memang lebih mahal (sekitar tiga
persen dari harga mobil), namun akan sepadan dengan perlindungan yang
diterima. Namun, pilihan tetap ada di tangan Anda.
