Showroom Dealer Mitsubishi Melayani Penjualan di Seluruh Area Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Bekasi, Kalimalang, Cikarang, Depok, Cinere, Cibinong, Cikeas, Cibubur, Cimanggis, Bogor, Fatmawati, Mampang, Sunter, Pondok Indah, Ciputat, Bintaro, Serpong, BSD, Alam Sutera dan Karawaci | JUAL All Tipe : ALL NEW PAJERO EXCEED, ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR , OUTLANDER SPORT ,DELICA ,NEW MIRAGE . Information dan Pemesanan Silahkan Hub : DANNY ( Call/Sms : 0813 7198 7198 / 0878 8337 8338 / WA 0812 8666 9663 ( D0A0445A ) Melayani Penjualan,service dan suku cadang mitsubishi Wilayah JABODETABEK dan Luar Kota ( INDONESIA )

17 Oktober 2016

Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari ATM

 

Jakarta, KompasOtomotif – Kemudahan demi kemudahan dilahirkan untuk semakin meringankan wajib pajak kendaraan bermotor. Paling baru, diluncurkan 22 Juni 2016 lalu, adalah layanan e-Samsat. Para wajib pajak bisa membayar pajak tahunan mobil atau motor cukup via mesin ATM. Dikutip dari NTMC Korlantas Polri, (12/7/2016), layanan itu digulirkan dengan syarat, wajib pajak harus memiliki rekening Bank DKI. 

Lalu, nama di nomor rekening harus sama dengan pemilik kendaraan yang tertera pada STNK. Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tartono, e-Samsat hanya bisa dipakai untuk mengurus pajak satu tahunan saja. Pembayaran dilakukan ATM Bank DKI, lalu masuk ke pilihan menu ”pembayaran”. Setelah itu, pilih layanan ”PKB/STNK”. Sistem akan meminta wajib pajak memasukkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang hendak dibayar pajaknya. 

Ikuti perintah selanjutnya hingga transaksi pembayaran. Anda wajib memasukkan jumlah pembayaran dan menyimpan struk. Sebagai catatan, struk pembayaran harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan STNK. Saat ini, di setiap Kantor Samsat di Jakarta sudah memiliki loket khusus untuk mereka yang membayar lewat e-Samsat. Penting diingat, sesudah melakukan pembayaran via ATM, pembayar pajak tak bisa menunda melakukan pengesahan lebih dari tiga hari. Jika hal ini terjadi, wajib pajak harus membuka blokir dahulu di Kantor Samsat, lalu mengurus pengesahannya. Layanan e-Samsat ini hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja. Apabila ada denda, maka tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi datang ke Kantor Samsat.selamat mencoba Mitsubishi lovers